Apa Saja Perbedaan Securities Crowdfunding dan Equity Crowdfunding?

Sejak diresmikannya oleh presiden Joko Widodo sejak Januari lalu, masyarakat Indonesia semakin memiliki semangat investasi yan tinggi melalui platform Securities Crowfunding. Apabila merujuk pada sebuah aturan yang ditetapkan tersebut, nyatanya banyak sekali masyarakat yang belum mengenal betul apa itu Crowdfunding dan Equity Crowdfunding.

Sebenarnya antara Securities Crowdfunding dan Equity Crowdfunding memiliki kesamaan makna, keduanya merupakan sebuat platform investasi dijadikan sebagai alternative pembiayaan bagi UMKM yang juga dijadikan sebagai solusi bagi para investor ritel.

Perlu anda ketahui bahwa cara kerja yang dilakukan ini dapat berupa bisnis yang menerbitkan efek kepada para investor di Indonesia melalui aplikasi atau sejenis laman website yang dimiliki oleh penyelenggara.

Mekanisme yang dilakukan memang nampak seperti crowdfund, urun dana, atau sejenis patungan dari para pemodal yang bersedia guna memenuhi kebutuhan bisnis yang sedang digeluti.

Sehingga terjadi hubungan saling menguntungkan antara Penerbit (pelaku usaha yang menerbitkan efek) dan Pemodal (Investor yang membeli efek suatu bisnis melalui Securities Crowdfunding).

Kemudian, apa yang membuat nama tersebut berbeda? Simak penjelasan lengkapnya pada uraian berikut ini!

Beberapa Poin yang Membedakan Securities Crowdfunding dan Equity Crowdfunding

Salah satu perbedaan mendasar yaitu terletak pada efek yang diterbitkan. Perlu anda ketahui bahwa sebelumnya, Equity Crowdfunding (ECF) adalah sebuah platform penerbitan saham bagi bagi pemula untuk melakukan suatu gebrakan bisnis. Cara kerja yang dilakukan sebenarnya sama, yaitu menawarkan seluruh saham dan transaksi melalui media digital.

Tidak seperti Equity Crowdfunding Indonesia, jenis Securities Crowdfunding mempunyai beberapa macam bagian investasi yang nantinya dapat menjadi pilihan investor maupun penerbit. Untuk lebih jelasnya, anda dapat memperhatikan beberapa jenis investasi crowfunding berikut ini.

  1. Investasi Saham

Sebagaimana yang diketahui bahwa saham merupakan bukti sebuah pernyataan modal suatu puhak terhadap perusahaan. dengan ketentuan tersebut maka para investor akan mendapatkan keuntungan secara berkala.

Sebuah keuntungan juga akan didapatkan dimana keuntungan tersebut berupa selisih dari harga beli dan juga harga jual sebuah saham apabila sang investor memang menjual saham pada pasar sekunder. Sehingga selisih keuntungan tersebut sering disebut sebagai Capital Gain.

  1. Investasi Saham Syariah

Sebenarnya hampir sama dengan poin pertama, namun saham syariah seringkali diartikan sebagai dampak yang berbentuk saham yang tentunya tidak bertentangan sama dekali terhadap prinsip yang dimiliki oleh saham syariahpada pasar modal. Definisi yang sama juga anda dapatkan dan telah diatur dalam Undang-Undang maupun peraturan OJK lainnya.

Beberapa kriteria saham syariah yang ditetapkan oleh OJK yaitu:

  • Emiten tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan nilai-nilai keislaman dan kemaslahatan umat seperti perjudian & permainan yang tergolong perjudian
  • Bukan perdagangan yang tak disertai dengan penyerahan barang/jasa, dan perdagagan dengan penawaran/permintaan palsu.
  • Tidak tergolong jasa keuangan yang mengandung riba.
  • Tidak termasuk pada kategori jual beli yang memiliki risiko besar yang mengandung unssur tidak pasti atau judi.
  • Tidak termasuk dalam kategori perusahaan yang memproduksi, mendistribusi dan juga memperdagangkan. Bukan pula penyedia barang atau jasa yang haram sesuai dengan ketetapan DSN MUI serta bukan termasuk barang atau jasa yang mengandung mudharat.
  • Tidak tergolong transaksi yang didalamnya terdapat unsur risywah atau serin disebut suap.

Juga terdapat sebuah ketentuan yang haruus dipenuhi oleh para emiten, seperti jumlah hutang yang berbasis bunga jika disbanding dengan total asset tidak lebih dari batas yaitu 45%. Dari seluruh jumlah pendapatan Bunga dan juga pendapatan yang tidak halal jika dibandinngkan dengan total pendapatan suatu usaha tidak lebih dari 10%.

  1. Sukuk

Sukuk merupakan surat yang menunjukkan penyertaan kepemilikan atas aset perusahaan, bukan merupakan surat utang sebagaimana obligasi. Para Investor yang telah menanam saham nantinya akan mendapatkan bagi hasil Sukuk pada sesuai dengan tanggal saat jatuh tempo.

  1. Obligasi

Sudah tidak asing lagi, bahwa obligasi merupakan surat utang dengan jangka waktu tertentu yang dapat diperjualbelikan. Surat tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi para penerbit agar membagikan hasil berupa kupon kepada para investor yang bersangkutan. Badan hokum yang berbeda juga dapat dijadikan sebagai perbedaan diantara keduanya.

Perlu anda ketahui juga, bahwa Equity Crowdfunding hanya dikhususkan bagi perusahaan yang telah berbentuk Perseroan Terbatas (PT). anda juga perlu mengetahui bahwa segala bentuk PT, CV, NV, dan firma saat ini juga dapat melakukan crowfunding.

Segera Mulai investasi atau ekspansi bisnis anda bersama kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *